Bea Cukai Kepri Tindak 2 Penyelundupan Benih Bening Lobster Bernilai Rp43 Miliar
Bea Cukai Kepri berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan benih bening lobster senilai Rp43 miliar di wilayahnya. Penyelundupan ini merupakan tindakan ilegal yang merugikan negara dan juga merusak ekosistem laut.
Kepala Kantor Bea Cukai Kepri, Agung Satria, mengatakan bahwa benih bening lobster merupakan komoditas yang sangat bernilai tinggi di pasar internasional. Oleh karena itu, para penyelundup berusaha untuk memasukkan benih ini secara ilegal ke dalam negeri dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Kepri, petugas berhasil mengamankan dua kasus penyelundupan benih bening lobster. Kasus pertama terjadi di Pelabuhan Batam Center, dimana petugas berhasil mengamankan sebanyak 1200 benih bening lobster yang diselundupkan dengan nilai mencapai Rp20 miliar. Sedangkan kasus kedua terjadi di Pelabuhan Nongsa, dimana sebanyak 700 benih bening lobster berhasil diamankan dengan nilai mencapai Rp23 miliar.
Agung Satria menegaskan bahwa tindakan penyelundupan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bea Cukai Kepri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap upaya penyelundupan benih bening lobster maupun komoditas lainnya guna melindungi ekosistem laut dan memastikan keberlangsungan industri perikanan di Indonesia.
Penyelundupan benih bening lobster merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan ekosistem laut dan industri perikanan di Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak harus bersama-sama untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindakan penyelundupan ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah kerusakan yang lebih besar dan memastikan keberlangsungan sumber daya laut untuk generasi mendatang.