KPU DKI Tetapkan 106 Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses pemilihan yang dilaksanakan pada 27 Juni 2024.
Dari total 106 anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih, terdiri dari 52 anggota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 27 anggota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 17 anggota dari Partai Gerindra, 8 anggota dari Partai Nasdem, dan 2 anggota dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Proses pemilihan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 ini berlangsung dengan lancar dan diikuti oleh berbagai calon dari berbagai partai politik. Setelah melalui proses penghitungan suara yang teliti, KPU DKI Jakarta akhirnya menetapkan 106 anggota DPRD terpilih yang akan mewakili masyarakat Jakarta dalam membuat kebijakan dan mengawasi kinerja pemerintah daerah.
Dengan terpilihnya 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, diharapkan mereka dapat bekerja secara maksimal untuk mewakili aspirasi masyarakat Jakarta. Mereka harus dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Selain itu, diharapkan pula para anggota DPRD terpilih dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membangun Jakarta menjadi daerah yang lebih baik dan lebih sejahtera. Mereka harus dapat bekerja secara bersinergi dalam merumuskan kebijakan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta.
Dengan demikian, penetapan 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 oleh KPU DKI Jakarta merupakan langkah awal untuk memulai perjalanan kerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Semoga para anggota DPRD terpilih dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan berintegritas untuk mewujudkan Jakarta yang lebih baik dan lebih maju.