25, Feb 2025
MK Putuskan PSU di 24 Daerah, DPR Minta KPU-Bawaslu Dievaluasi

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan untuk membatalkan Pemutakhiran Data Pemilih Sementara (DPS) di 24 daerah di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa proses pemutakhiran data pemilih tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keputusan MK ini pun mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa Keputusan MK tersebut harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Saleh, lemahnya pengawasan dari KPU dan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya keputusan MK tersebut. Oleh karena itu, Saleh menekankan pentingnya adanya evaluasi terhadap kinerja KPU dan Bawaslu agar ke depannya tidak terjadi lagi kesalahan serupa.

Selain itu, Saleh juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, transparansi yang kurang dalam proses tersebut dapat menyebabkan terjadinya kecurangan dan manipulasi data pemilih.

DPR pun berharap agar KPU dan Bawaslu dapat belajar dari keputusan MK ini dan melakukan perbaikan serta peningkatan kinerja agar proses pemilihan umum di masa mendatang dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan.

Dengan adanya keputusan MK yang membatalkan PSU di 24 daerah ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait agar proses pemilihan umum di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.