16, Nov 2024
Penjelasan Sri Sultan Atas Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI

Pada hari Rabu, Keraton Yogyakarta mengajukan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait pembangunan proyek jalur kereta api di sekitar kompleks Keraton. Gugatan ini disampaikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai pihak yang mewakili Keraton Yogyakarta.

Dalam penjelasannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan bahwa pembangunan proyek jalur kereta api tersebut melanggar hak-hak Keraton Yogyakarta sebagai warisan budaya dan sejarah yang harus dijaga kelestariannya. Menurutnya, proyek tersebut tidak memperhatikan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang melekat pada Keraton Yogyakarta.

Sri Sultan juga menyoroti bahwa proyek tersebut dapat mengancam kelestarian bangunan-bangunan bersejarah di sekitar Keraton, termasuk kompleks Taman Sari dan Masjid Agung. Beliau menegaskan pentingnya menjaga integritas dan keberlangsungan Keraton Yogyakarta sebagai salah satu warisan budaya yang harus dihormati dan dilestarikan.

Dalam gugatannya, Keraton Yogyakarta meminta agar PT KAI menghentikan pembangunan proyek jalur kereta api tersebut dan melakukan konsultasi dengan pihak Keraton terlebih dahulu sebelum melanjutkan proyek tersebut. Selain itu, Keraton Yogyakarta juga meminta agar PT KAI memberikan kompensasi atas kerugian yang mungkin dialami oleh Keraton akibat proyek tersebut.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan PT KAI dapat mempertimbangkan ulang pembangunan proyek jalur kereta api di sekitar Keraton Yogyakarta dan bekerjasama dengan pihak Keraton untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Selain itu, diharapkan pula para pihak terkait dapat menghormati dan menjaga keberlangsungan warisan budaya dan sejarah yang ada di Yogyakarta.