Pilkada Sidoarjo Dipastikan Tuntas Tanpa Gugatan
Pilkada Sidoarjo Dipastikan Tuntas Tanpa Gugatan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo telah berhasil dilaksanakan dengan lancar dan tanpa adanya gugatan. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat Sidoarjo, karena menandakan bahwa proses demokrasi di daerah tersebut berjalan dengan baik dan transparan.
Pilkada Sidoarjo dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, dengan melibatkan dua pasangan calon yaitu Ahmad Zaini – Muhaimin Iskandar dan Saiful Ilah – Nur Ahmad Syaifuddin. Pilkada ini diikuti oleh 1.154.285 pemilih yang tersebar di 27 kecamatan dan 386 desa/kelurahan.
Setelah melalui proses penghitungan suara yang cukup ketat, pasangan Ahmad Zaini – Muhaimin Iskandar berhasil memenangkan Pilkada Sidoarjo dengan perolehan suara sebesar 52,34%. Kemenangan ini pun disambut dengan sukacita oleh pendukung dan tim pemenangan pasangan tersebut.
Kepastian bahwa Pilkada Sidoarjo dapat tuntas tanpa gugatan merupakan bukti bahwa proses demokrasi di daerah tersebut semakin matang dan berkualitas. Keterlibatan semua pihak, baik penyelenggara pemilu maupun masyarakat dalam memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada adalah kunci utama tercapainya hasil yang positif ini.
Dengan demikian, diharapkan bahwa pasangan pemenang Pilkada Sidoarjo akan dapat bekerja sama dengan semua pihak untuk memajukan daerah tersebut dan melaksanakan program-program pembangunan yang dijanjikan kepada masyarakat. Semoga hasil Pilkada ini dapat membawa Sidoarjo menuju arah yang lebih baik dan sejahtera bagi seluruh warganya.