11, Oct 2024
Sertifikasi Halal Wajib Mulai 17 Oktober Syarat dan Proses Pengajuannya Menurut MUI

Mulai tanggal 17 Oktober 2019, sertifikasi halal wajib bagi semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. Hal ini merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna memastikan kehalalan produk konsumsi yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini MUI, terhadap produk makanan dan minuman untuk memastikan bahwa produk tersebut telah memenuhi syarat-syarat kehalalan menurut ajaran Islam. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen Muslim dari produk-produk yang tidak halal.

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh produsen atau distributor produk makanan dan minuman. Pertama, produk harus bebas dari bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam seperti babi, alkohol, dan lain sebagainya. Kedua, produk harus diproses dan disimpan dengan menggunakan peralatan dan bahan-bahan yang bersih, halal, dan terjaga dari kontaminasi bahan-bahan haram.

Proses pengajuan sertifikasi halal juga tidaklah rumit. Pertama, produsen atau distributor harus mengisi formulir permohonan sertifikasi halal yang bisa diunduh dari website resmi MUI. Kemudian, mereka harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti daftar bahan baku, daftar proses produksi, dan surat keterangan halal dari pemasok bahan baku.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, MUI akan melakukan audit terhadap produsen atau distributor untuk memastikan bahwa proses produksi dan produk yang dihasilkan telah sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan. Jika semua terbukti memenuhi syarat, maka sertifikasi halal akan diberikan kepada produk tersebut.

Dengan adanya kebijakan sertifikasi halal wajib mulai 17 Oktober, diharapkan masyarakat dapat lebih yakin dan tenang dalam mengonsumsi produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Hal ini juga dapat menjadi jaminan bagi produsen dan distributor untuk meningkatkan kualitas produknya agar sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan oleh MUI.